AMTI Sayangkan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Ketua Sektor Medium Center Koalisi Warga Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono sayangkan keputusan pemerintahan untuk meningkatkan biaya cukai rokok pada 2021.
daftar buah untuk diabetes yang layak dikonsumsi
Khususnya untuk industri hasil tembakau (IHT) yang menghasilkan sigaret putih mesin (SPM) atau sigaret kretek mesin (SKM) yang alami peningkatan sampai dua digit atau melewati tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi nasional.
"AMTI sayangkan peningkatan biaya cukai yang lumayan tinggi untuk rokok mesin. Di mana kenaikannya sampai dua digit, ini kan melebihi inflasi dan perkembangan ekonomi kita," tutur ia waktu dikontak Merdeka.com, Kamis (10/12/2020).
Hananto menjelaskan, bila pemerintahan bersikeras untuk meningkatkan cukai rokok karena itu automatis akan berpengaruh negatif untuk kelangsunga usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan produksi mesin. Ingat sampai sekarang ini keadaan daya membeli warga masih tertekan karena imbas wabah Covid-19.
"Peningkatan ini membuat IHT bermesin cukup terimbas keberlangsungan usaha. Sebab kan peningkatan biaya CHT 2021 yang lumayan tinggi, dan daya membeli belum juga tumbuh positif karena wabah COVID-19," jelasnya.
Disamping itu, kenikan biaya cukai rokok ini dicemaskan menstimulus perkembangan pemasaran rokok ilegal. Susul harga jual yang dijajakan tambah murah dibanding rokok bercukai.
"Sebab sejauh ini peningkatan cukai yang eksesif akan lurus sebanding dengan kenaikan pemasaran rokok ilegal. Karena yang dicarikan tentu yang murah," jelasnya.
Walau begitu, faksinya menyongsong baik cara pemerintahan yang tidak meningkatkan biaya cukai hasil tembakau pada kelompok sigaret kretek tangan (SKT). Ingat ada beberapa tenaga kerja yang terjebak di industri kelompok SKT.
"Kami, menghargai keputusan pemerintahan, terutamanya Sri Mulyani yang tidak meningkatkan biaya SKT di tahun 2021. Ini untuk pelindungan beberapa ratus ribu tenaga kerja yang terjebak didalamnya, peresapan produksi tembakau yang menyertakan 2,6 juta orang, dan kelangsungan industri kretek tangan yang padat kreasi," tutupnya.
Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan peningkatan biaya cukai rokok sejumlah 12,5 %. Peningkatan biaya ini berlaku pada 2021.
Ia menerangkan, untuk industri yang keluarkan atau menghasilkan sigaret putih mesin (SPM) kelompok I akan dinaikkan sejumlah 18,4 %, SPM IIA 16,5 %, dan SPM IIB naik sejumlah 18,1 %. Selanjutnya, untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk kelompok I naik sejumlah 16,9 %, SKM IIA naik 13,8 %, dan SKM IIB naik 15,4 %.
"Saat itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT), biaya cukainya tetap sama. Atau dalam masalah ini tidak dinaikkan. Berarti kenaikannya 0 %," kata Sri Mulyani, Kamis (10/12).
Ini, menimbang jika industri SKT ialah yang mempunyai tenaga kerja paling besar dibanding yang lain. "Dengan formasi itu, karena itu rerata peningkatan biaya cukai ialah sejumlah 12,5 %. Ini dihitung rerata tertimbang berdasar jumlah produksi dari tiap-tiap tipe dan kelompok," paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sah meningkatkan biaya cukai rokok. Peningkatan cukai rokok itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 152 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau.
